Powered By Blogger
free counters

Followers

Hakikat Seorang Guru

Written By Dhani oktaviar on Wednesday, July 28, 2010 | 2:40 PM

A. Pengertian Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua 1991, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dam sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
B. Peran Guru:
(1) Mengatur kegiatan belajar siswa, (2) memanfaatkan lingkungan, baik ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, dan (3) memberikan stimulus, bimbingan pengarahan, dan dorongan kepada siswa.
C. Fungsi Guru:
Guru berfungsi sebagai pembuat keputusan yang berhubungan dengan perencanaan, implementasi, dan penilaian. Sebagai perencana, guru hendaknya dapat mendiagnosa kebutuhan para siswa sebagai subjek belajar, merumuskan tujuan kegiatan proses pembelajaran, dan menetapkan strategi pengajaran yang ditempuh untuk merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan. Sebagai pengimplementasi rencana pengajaran yang telah disusun, guru hendaknya mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada dan berusaha “memoles” setiap situasi yang muncul menjadi situasi yang memungkinkan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Pada saat melaksanakan kegiatan evaluasi, guru harus dapat menetapkan prosedur dan teknik evaluasi yang tepat. Jika tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan pada kegiatan perencanaan belum tercapai, maka ia harus meninjau kembali serta rencana implementasinya dengan maksud untuk melakukan perbaikan.
D. Syarat-syarat Seorang Guru

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dam sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
E. Kompetensi Guru
Kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Guru menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai kompetensi berikut: (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah global, (2) kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat, (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis, (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Cutler & Rupp (1993) untuk menjadi profesional seorang guru harus memiliki lima hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswa . Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru untuk mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Kelima, guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
Adlan (2000:32) mengemukakan dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu:
(1) kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu, (2) Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya, dan (3) kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.
Sudjana (1989:17) mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu:(1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,  (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya,  (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) merumuskan ruang lingkup kompetensi guru ke dalam tiga komponen. Pertama, komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, yang mencakup (1) penyusunan perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (3) penilaian prestasi belajar peserta didik, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. Kedua, komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi. Ketiga, kompetensi penguasaan akademik yang mencakup (1) pemahaman wawasan pendidikan, (2) penguasaan bahan kajian akademik.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi: pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,  (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru dalam penelitian ini akan diukur melalui indikator (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi: (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
(3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
E. Penghargaan Terhadap Guru

Dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 74, penghargaan guru diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau penghargaan lain.
F. Kondisi Real Guru di Indonesia
Sekurang?kurangnya selama dasawarsa terakhir ini hampir setiap saat, me­dia massa khususnya media cetak harian dan mingguan memuat berita tentang guru. Ironisnya, berita?berita ini banyak yang cenderung meleceh­kan posisi para guru, sedangkan para guru nyaris tak mampu membela diri.
Huggget (1985) mencatat sejumlah besar politisi Amerika Serikat yang k para guru kurang profesional, sedangkan orangtua juga telah menuding mereka tidak kompeten dan malas. Kalangan bisnis dan indus­tri pun memprotes para guru karena hasil didikan mereka dianggap bermanfaat. Sudah tentu tuduhan dan protes dari berbagai kalangan itu telah memerosotkan harkat para guru.
Bagaimanakah nasib guru di negara kita? Pada zaman dulu, jauh sebelum era globalisasi informasi, profesi dan posisi guru konon dihormati seperti para priyayi. Dalam berbagai upacara dan perayaan, mereka duduk sederetan utama bersama para demang alias wedana.
Secara ekonomis, penghasilan guru waktu itu memadai bahkan lebih. Secara psikologis, harga diri (self?esteem) dan wibawa mereka juga tinggi, sehingga para orangtua pun berterima kasih bila anak?anaknya “dihajar” kalau berbuat kurang ajar dan mengganggu. Singkat cerita, posisi di mata berbagai kalangan masyarakat pada masa lalu sangat tinggi.
Namun, kini keadaan para guru telah berubah drastis. Profesi guru yang “kering”, dalam arti kerja keras para guru membangun manusia (SDM) hanya sekedar untuk mempertahankan kepulan asap dapur mereka saja. Bahkan, harkat dan derajat mereka di mata masyarakat merosot, seolah?olah menjadi warga negara second class (kelas dua). Kemerosotan ini terkesan hanya karena mereka berpenghasilan jauh di bawah rata?rata kalangan profesional lainnya.
Sementara itu, wibawa para guru di mata murid?murid pun kian jatuh. Murid?murid masa kini, khususnya yang menduduki sekolah?sekolah menengah di kota?kota pada umumnya hanya cenderung menghormati guru karena ada udang di balik batu. Sebagian siswa?siswa di kota meng­hormati guru mereka karena ingin mendapat nilai yang tinggi atau naik kelas dengan peringkat tinggi tanpa kerja keras. Sebagian lainnya lagi menghormati guru agar mendapatkan dispensasi “maaf dan maklumi” apabila mereka telat menyerahkan tugas.
Sikap dan perilaku masyarakat seperti itu memang tidak sepenuhnya tanpa alasan yang bersumber dari para guru. Ada sebagian guru yang ter­bukti memang berpenampilan tidak mendidik. Ada yang memberi hukum­an badan (corporal punishment) di luar batas norma kependidikan, dan ada juga guru pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid?murid perempuannya.
Kelemahan lain yang juga. disandang sebagian guru kita adalah keren­dahan tingkat kompetensi profesionalisme mereka. Penguasaan mereka terhadap materi dan metode pengajaran masih berada di bawah standar (Syah, 1988). Selain itu, ada dua buah hasil penelitian resmi yang juga menunjukkan kekurangmampuan guru, khususnya guru sekolah dasar seperti terungkap di bawah ini.
Hasil penelitian Badan Litbang Depdikbud RI menyimpulkan kemampuan membaca para siswa kelas VI SD di Indonesia Kesimpulan ini ditarik dari data penelitian yang cukup mengejutkan bahwa 76, 95% siswa kelas VI SD tidak dapat menggunakan kamus. Di antara yang mampu menggunakan kamus pun ternyata hanya 5% yang dapat mencari kata dalam kamus bahasa Indonesia secara sistematis dan  benar. Menteri Koordinator Kesra yang menyoroti hasil 11 1993 itu menyebutkan, bahwa kegagalan tersebut disebabkan para guru hanya mementingkan penguasaan huruf tanpa penguasaan makna (Balitbang Depdikbud RI, 1994).
Bukti lain kelemahan sebagian guru kita juga. penelitian psikologi yang melibatkan responden sebanyak 19 negeri dan swasta di Jakarta. Penelitian untuk disertasi doktor fakultas Psikologi Ul itu menghasilkan kesimpulan bahwa guru di sekolah dasar tersebut tidak mampu mengidentifikasi siswa berbakat (anonym, 1993).
Kenyataan?kenyataan negatif seperti ini cepat atau lambat akan menjatuhkan prestise (wibawa yang berkenaan dengan prestasi), khususnya prestise profesionalisme para guru. Ironisnya, kemerosotan profesional sering diikuti dengan kemerosotan prestise sosial dan prestise material (Mutrofin, 1993). Tanda?tandanya seperti yang penyusun kemukakan tadi, yakni bahwa para guru kini kurang dihargai masyarakat disamping kehidupan materi mereka yang serba kurang.
Akibatnya, tak mengherankan apabila di antara guru ada yang mengalami kelainan psikis keguruan yang dikenal sebagai teacher burnout berupa stress dan frustasi yang ditandai dengan banyak murung, gampang marah (Barlow, 1985); (Tardif, 1989). Boleh jadi, karena burnout (pemadaman guru) inilah maka sebagian oknum guru kita yang tak kuat iman, berbuat di luar batas norma edukatif dan norma susila. yang terungkap, di atas.
2:40 PM | 0 comments | Read More

Pentingnya Alat Peraga dalam Mengajar IPA

Written By Dhani oktaviar on Saturday, July 24, 2010 | 6:44 PM

Salah satu tujuan pengajaran IPA adalah agar siswa memahami konsep-konsep IPA dan keterkaitannya dengan kehidupan sehari-hari (Depdikbud, 1994: 61).

Apabila dalam proses belajar mengajar IPA guru tidak menggunakan alat peraga, maka sulit bagi siswa untuk menyerap konsep-konsep pelajaran yang disampaikan guru sehingga berdampak pada kurangnya tingkat keberhasilan siswa dalam belajar.

Kegiatan belajar merupakan kegiatan yang paling pokok dalam keseluruhan proses pendidikan. Hal ini mengandung arti bahwa berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung kepada bagaimana proses belajar yang dialami oleh siswa (Moh. Surya, 1992: 21).

Tiap-tiap benda yang dapat menjelaskan suatu ide, prinsip, gejala atau hukum alam, dapat disebut alat peraga Fungsi dari alat peraga ialah memvisualisasikan sesuatu yang tidak dapat dilihat atau sukar dilihat, hingga nampak jelas dan dapat menimbulkan pengertian atau meningkatkan persepsi seseorang (R.M. Soelarko, 1995: 6).

Alat peraga dalam mengajar memegang peranan penting sebagai alat bantu untuk menciptakan proses belajar mengajar yang efektif (Nana Sudjana, 2002: 99). Dalam kaitannya dengan pengajaran IPA, keberadaan alat peraga jelas mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan belajar mengajar.

Pengajaran pada dasarnya (Nana Sudjana, 2002: 43) adalah suatu proses terjadinya interaksi guru siswa melalui kegiatan terpadu dari dua bentuk kegiatan, yaitu kegiatan belajar siswa dan kegiatan mengajar guru.

Jerome S. Brunner dalam bukunya Toward a theory of instruction mengemukakan bahwa mengajar adalah menyajikan ide, problem atau pengetahuan dalam bentuk yang sederhana sehingga dapat dipahami oleh setiap siswa (Uzer Usman dan Lilis Setyawati, 1993: 5). Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar GBPP kelas IV SD (Depdikbud, 1994: 61) mengemukakan pembelajaran IPA di SD sebagai berikut.

Mata pelajaran IPA adalah program untuk menanamkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai ilmiah pada siswa serta rasa mencintai dan menghargai kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) merupakan hasil kegiatan manusia berupa pengetahuan, gagasan, dan konsep yang terorganisasi tentang alam sekitar, yang diperoleh dari pengalaman melalui serangkaian proses ilmiah antara lain penyelidikan, penyusunan dan pengujian gagasan-gagasan.

Pengajaran IPA bertujuan agar siswa memahami konsep-konsep IPA dan keterkaitannya dengan kehidupan sehari-hari mampu memiliki keterampilan proses untuk mengembangkan pengetahuan, gagasan tentang alam sekitar.

Para siswa juga mempunyai minat untuk mengenal dan mempelajari benda-benda serta kejadian di lingkungan sekitar sehingga bersikap ingin tahu, tekun, terbuka, kritis, mawas diri, bertanggung jawab, bekerjasama dan mandiri.

Siswa juga harus mampu menerapkan berbagai konsep IPA sehingga mampu menggunakan tekhnologi sederhanayang mengenal dan memupuk rasa cinta terhadap alam sekitar, sehingga menyadari kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa.

Alat peraga merupakan salah satu factor untuk mencapai efisiensi hasil belajar (Moh. Surya, 1992: 75). Fungsi dari alat peraga ialah memvisualisasikan sesuatu yang tidak dapat dilihat atau sukar dilihat, hingga nampak jelas dan dapat menimbulkan pengertian atau meningkatkan persepsi seseorang (R.M. Soelarko, 1995: 6).

Ada enam fungsi pokok dari alat peraga dalam proses belajar mengajar yang dikemukakan oleh Nana Sudjana dalam bukunya Dasar-dasar Proses belajar mengajar (2002: 99-100). Diantaranya, penggunaan alat peraga dalam proses belajar mengajar bukan merupakan fungsi tambahan tetapi mempunyai fungsi tersendiri sebagai alat bantuuntuk mewujudkan situasi belajar mengajar yang efektif.

Selain itu,Penggunaan alat peraga merupakan bagian yang integral dari keseluruhan situasi mengajar termasuk alat peraga dalam pengajaran penggunaannya integral dengan tujuan dan isi pelajaran seperti alat peraga dalam pengajaran bukan semata-mata alat hiburan atau bukan sekedar pelengkap.
Alat peraga dalam pengajaran lebih diutamakan untuk mempercepat proses belajar mengajar dan membantu siswa dalam menangkap pengertian yang diberikan guru sehingga penggunaan alat peraga dalam pengajaran diutamakan untuk mempertinggi mutu belajar mengajar.

Di samping enam fungsi di atas, penggunaan alat peraga mempunyai nilai-nilai seperti dengan peragaan dapat meletakkan dasar-dasar yang nyata untuk berfikir, oleh karena itu dapat mengurangi terjadinya verbalisme.
Dengan peragaan dapat memperbesar minat dan perhatian siswa untuk belajar. Dengan peragaan dapat meletakkan dasar untuk perkembangan belajar sehingga hasil belajar bertambah bagus.
Memberikan pengalaman yang nyata dan dapat menumbuhkan kegiatan berusaha sendiri pada setiap siswa. Menumbuhkan pemikiran yang teratur dan berkesinambungan. Membantu tumbuhnya pemikiran dan membantu berkembangnya kemampuan berbahasa. Memberikan pengalaman yang tidak mudah diperoleh dengan cara lain serta membantu berkembangnya efisiensi dan pengalaman belajar yang lebih sempurna.
Dalam menggunakan alat peraga hendaknya guru memperhatikan sejumlah prinsip tertentu agar penggunaan alat peraga tersebut dapat mencapai hasil yang baik. Prinsip-prinsip ini adalah sebagai berikut (Nana Sudjana, 2002: 104-105).

Menentukan jenis alat peraga dengan tepat, artinya sebaiknya guru memilih terlebih dahulu alat peraga manakah yang sesuai dengan tujuan dan bahan pelajaran yang hendak diajarkan. Menetapkan atau memperhitungkan subjek dengan tepat, artinya perlu diperhitungkan tingkat kemampuan/kematangan anak didik. Menyajikan alat peraga dengan tepat. Menempatkan dan memperlihatkan alat peraga pada waktu, tempat, dan situasi yang tepat.
R.M. Soelarko dalam buku Audio Visual media komunikasi ilmiah pendidikan penerangan (1995: 6) menggolongkan macam-macam alat peraga berdasarkan pada bahan yang dipakai: Gambar-gambar (lukisan), dalam IPA misalnya Zoologie (gambar-gambar binatang), Botanie (gambar pohon, bunga, daun, dan buah), dan gambar tentang ilmu bumi (gambar gunung, laut, danau, hutan).

Benda-benda alam yang diawetkan, misalnya daun kering yang dipres, bunga, serangga misalnya kupu-kupu, jangkrik, belalang. c. Model, Fantom, dan Manikkin. Yang disebut model adalah bentuk tiruan dalam skala kecil. Fantom atau Manikkin adalah model anatomi dari bagian-bagian tubuh manusia itu sendiri misal rangka manusia.



 Oleh : Dede Awan  http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
6:44 PM | 0 comments | Read More

Karakteristik Ilmu Kimia

Written By Dhani oktaviar on Tuesday, July 13, 2010 | 7:54 PM

Wiseman (1981) mengemukakan bahwa ilmu kimia merupakan salah satu pelajaran tersulit bagi kebanyakan siswa menengah. Kesulitan mempelajari ilmu kimia ini terkait dengan ciri-ciri ilmu kimia itu sendiri seperti yang disebutkan oleh Kean dan Middlecamp (1985) sebagai berikut:
1)      Sebagian besar ilmu kimia bersifat abstrak
Atom, molekul, dan ion merupakan materi dasar kimia yang tidak tampak, yang menuntut siswa membayangkan keberadaan materi tersebut tanpa mengalaminya secara langsung. Karena atom merupakan pusat kegiatan kimia, maka walaupun kita tidak dapat melihat atom secara langsung, tetapi dalam angan-angan kita dapat membentuk suatu gambar untuk mewakili sebuah atom, misalnya sebuah atom oksigen kita gambarkan sebagai bulatan.
2)      Ilmu kimia merupakan penyederhanaan dari yang sebenarnya
      Kebanyakan objek yang ada di dunia ini merupakan campuran zat-zat kimia yang kompleks dan rumit. Agar segala sesuatunya mudah dipelajari, maka pelajaran kimia diawali dengan gambaran yang disederhanakan, dimana zat-zat dianggap murni atau hanya mengandung dua atau tiga zat saja. Dalam penyederhanaannya diperlukan pemikiran atau pendekatan tertentu  agar siswa tidak mengalami salah konsep dalam menerima materi yang diajarkan tersebut.
3)      Sifat ilmu kimia berurutan dan berkembang dengan cepat
      Seringkali topik-topik ilmu kimia harus dipelajari dengan urutan tertentu. Hal ini menuntut kita semua untuk lebih cepat tanggap dan selektif dalam menerima semua kemajuan tersebut.
4)      Ilmu kimia tidak hanya sekedar memecahkan soal-soal
      Memecahkan soal-soal yang terdiri dari angka-angka (soal numerik) merupakan bagian yang penting dalam mempelajari kimia. Namun, kita juga harus mempelajari deskripsi seperti fakta kimia, aturan-aturan kimia, peristilahan kimia, dan lain-lain.
5)      Bahan atau materi yang dipelajari dalam ilmu kimia sangat banyak
Dengan banyaknya bahan yang harus dipelajari, siswa dituntut untuk dapat merencanakan belajarnya dengan baik, sehingga waktu yang tersedia dapat digunakan seefisien mungkin (Rusmansyah, Irhasyuarna, Y, 2002).
7:54 PM | 0 comments | Read More