PENGEMBANGAN SPEKTRUM PENDIDIKAN KESETARAAN

Written By Dhani oktaviar on Tuesday, August 9, 2011 | 7:52 PM


Oleh : Dra. IVO YANI

Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Adapun visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sistem pendidikan nasional tersebut diharapkan berlaku bagi semua peserta didik, baik peserta didik usia sekolah maupun orang dewasa yang karena suatu sebab tidak berkesempatan mengikuti pendidikan formal.
Pendidikan Kesetaraan merupakan suatu bentuk realisasi dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa salah satu jalur pendidikan adalah pendidikan nonformal. Di samping itu pasal 26 ayat (6) UUSPN tersebut menyatakan bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan nonformal, pendidikan kesetaraan mengalami beberapa fase perkembangan antara lain:
1. Tahun 1991-2000 pengembangan Paket A, dan Paket B dengan hasil ujian nasional pertama untuk Paket A setara SD/MI dan Paket B setara SMP/MTs;
2. Tahun 2001 pelaksanaan ujian nasional Paket C setara SMA/MA;
3. Tahun 2003 pendidikan kesetaraan dicantumkan dalam Undang-undang Sisdiknas. Hasilnya pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan peserta ujian nasional Paket C meningkat sampai 50%. Untuk mendukung program tersebut diselenggarakan pelatihan tutor dan master training.
4. Tahun 2004 pengesahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan perluasan akses lintas departemen hasilnya pengintegrasian kurikulum kecakapan hidup, pengembangan Paket B plus voucher untuk pemuda penganggur dan perjanjian kesepakatan (MoU) dengan Departemen Pertanian, Departemen Agama, Departemen Kelautan, Departemen Kehakiman dan HAM.
5. Tahun 2005 sampai 2008 diarahkan pada pendidikan kesetaraan, dengan menyelenggarakan proses pembelajaran yang berorientasi terhadap pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan tiga pendekatan yaitu : materi ajar yang bermuatan literacy dan life skill dengan pengorganisasian materi secara tematik, proses pembelajaran yang bersifat induktif dan penilaian kompetensi.
Pendidikan kesetaraan berfungsi menguatkan (reinforcement) kreativitas dan produktivitas yang telah menyatu dan berkembang pada diri setiap peserta didik melalui pembelajaran kecakapan hidup. Pelaksanaan pendidikan kesetaraan perlu dikembangkan sejalan dengan tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat dan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia. Hal itu dapat dilakukan melalui pengembangan spektrum pendidikan kesetaraan. Spektrum pendidikan kesetaraan adalah suatu program yang menggambarkan kegiatan pendidikan bermuatan akademik, vicational skill, dan terintegrasi keduanya yang didasarkan pada kebutuhan sasaran. Spektrum pendidikan kesetaraan membuka jalan menuju pendidikan berbasis pengetahuan (knowledge base) dan berbasis ekonomi (economy base).
Berdasarkan pemahaman sejarah perkembangan program pendidikan kesetaraan, maka Direktorat Pendidikan Kesetaraan mengembangkan 3 (tiga) spektrum pendidikan kesetaraan yaitu: (1) Kesetaraan Murni Akademik (KMA), diselenggarakan bagi mereka yang hanya membutuhkan kompetensi akademik dan memperoleh ijazah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Spektrum ini cocok untuk peserta didik usia sekolah dan dalam kerangka penuntasan program wajar dikdas 9 tahun. Secara operasional spektrum ini diselenggarakan melalui pola transformasi pembelajaran akademik dengan pilihan sistem reguler, terbuka, dan akselerasi. (2) Kesetaraan Integrasi Keterampilan (KIK), menyajikan dua menu sekaligus, dan ini merupakan model paling ideal dalam implementasi spektrum pendidikan kesetaraan. Hal ini dapat diselenggarakan bagi mereka yang membutuhkan kompetensi akademik dan juga membutuhkan kompetensi keterampilan (vokasi) dan kepribadian untuk kehidupan sehari-hari dan atau memperoleh pekerjaan serta bekerja/berusaha mandiri. Peserta didik dapat memperoleh ijazah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain itu mereka juga dapat memperoleh sertifikat kompetensi keterampilan tertentu. Spektrum ini diselenggarakan melalui transformasi pembelajaran akademik yang terintegrasi keterampilan dengan pilihan sistem reguler dan akselerasi. (3) Kesetaraan Murni Keterampilan (KMK), diselenggarakan bagi mereka yang hanya membutuhkan kompetensi keterampilan dan kepribadian untuk persiapan bekerja pada dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau berusaha mandiri. Ini memungkinkan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan yang telah menyelesaikan pembelajaran akademik dengan sistem akselerasi atau peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran akademik di jalur pendidikan formal kemudian pindah jalur ke pendidikan kesetaraan. Spektrum ini diselenggarakan melalui transformasi pembelajaran keterampilan dengan sistem reguler berdasarkan standar kompetensi keterampilan yang dipilih.
Ketiga spektrum tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:
Dengan mempertimbangkan kondisi umum yang terjadi di lapangan, maka perlu dikembangkan komponen-komponen program pendidikan kesetaraan dalam ketiga spektrum berikut:
KOMPONEN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
Spektrum
Tujuan
Sasaran
Kurikulum
Bahan Ajar
Pendidik
Hasil
Kesetaraan Murni Akademik (KMA)
Peningkatan kualitas akademik
Usia wajar Pegawai lainnya
80% akademik 20% keterampilan
Modul mata pelajaran
Modul KF-KP sesuai KTSP
Tutor mata pelajaran dan keterampilan
Peserta didik berijazah
Kesetaraan Integrasi Keterampilan (KIK)
Peningkatan kualitas akademik dan kompetensi kerja
Usia wajar
Usia dewasa
50% akademik
50% keterampilan
Modul tematik
Modul KF-KP sesuai KTSP, Modul keteram-pilan sesuai kebutuhan
Fasilitator pembelajaran dan instruktur keterampilan serta tutor pembelajaran
Peserta didik ber-ijazah & bersertifi-kat kom-petensi
Kesetaraan Murni Keterampilan (KMK)
Peningkatan kompetensi kerja
Lulus/ berijazah:
Paket B
Paket C
20% akademik
80% keterampilan
Modul keteram-pilan merujuk pada standar kompetensi khusus, nasional, dan internasional
Instrukur keterampilan dan training provider
Berserti-fikat kompe-tensi dan bekerja
Ketiga pola pendidikan kesetaraan di atas diharapkan dapat membawa perubahan mendasar pada program kesetaraan. Kalau pada awalnya pola kesetaraan hanya bertujuan menghasilkan lulusan Paket A, B, dan C, yang setara dengan SD, SLTP, dan SLTA tanpa memperhatikan keberadaan masing-masing peserta didik, dengan pola yang baru diharapkan setiap Paket A, B, dan C, harus memiliki kebisaan yang siap bersaing dengan lulusan sendiri maupun sekolah yang setara dari sekolah formal.
Berdasarkan uraian di atas, maka pendidikan kesetaraan Paket A adalah 100% menunjang kelulusan, dan termasuk di dalamnya disinggung pengenalan kebisaan. Program Paket B perbandingannya adalah 50% kecakapan akademik dan 50% kecakapan keterampilan, artinya 50% proses pembelajaran menunjang kebisaan yaitu menyiapkan peserta didik dengan kebisaan dasar sebagai bekal untuk bekerja dan atau melanjutkan pendidikan pada Paket C keterampilan. Pendidikan kesetaraan program Paket C1 diberikan keluasan pada porsi akademik yaitu perbandingannya 80%:20%, C2 perbandingannya adalah 50% akademik dan 50% keterampilan. Sedangkan spektrum pendidikan kesetaraan C3 lebih diutamakan dan difokuskan pada keterampilan sehingga perbandingan kecakapan akademik dengan keterampilan adalah 20%:80%. Penempatan peserta didik pada jenjang dan jenis spektrum pendidikan kesetaraan bergantung kepada hasil tes penempatan. Secara ringkas dapat dijelaskan, bahwa pola pendidikan Paket A, B, dan C menitikberatkan pada penguasaan ilmu dan pengetahuan serta kebisaan khusus untuk bermata pencaharian, dengan harapan apabila seorang peserta didik menyelesaikan Paket A, B, dan C, mereka sudah langsung memiliki mata pencaharian tanpa menggantungkan diri pada yang lain.
Pendidikan Kesetaraan dengan tiga spektrum, memiliki target bahwa pada permulaan tahun 2009 akan dilaksanakan 2 (dua) spektrum yaitu spektrum Paket B 50% pengetahuan dan 50% kebisaan, dan Paket C dengan 20% pengetahuan dan 80% kebisaan, tanpa menghiraukan kelulusan namun mereka bisa masuk dunia kerja. Sedang spektrum Paket A akan dilaksanakan secara pelan namun meyakinkan, karena Paket A akan dilaksanakan dengan model bukan untuk mata pencaharian meskipun pada akhirnya akan mengarah kepada bermata pencaharian. Pada permulaan tahun 2009, diharapkan akan dapat dimulai Paket A, B, dan C dengan 2 spektrum. Dengan pola ini diharapkan paket A, B, dan C tidak akan menghasilkan lulusan yang pandai saja melainkan lulusan yang pandai dan kreatif.
DAFTAR PUSTAKA:
Direktorat Pendidikan Kesetaraan. 2009. Executive Summary Spektrum Pendidikan Kesetaraan. Jakarta.
Permendiknas RI No. 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment